wa

LEGALITAS PAYTREN

Legalitas PayTren Resmi perusahaan yang meluncurkan terhadap aplikasi PayTren. Karena PayTren adalah produk dari perusahaan Treni (Veritra Sentosa Internasional). Perusahaan Treni (Veritra Sentosa Internasional) mempunyai kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK Menkumham dan lain sebagainya. Dibawah ini penjelasan tanda bukti legalitas PT. Treni diantaranya adalah sebagai berikut:


  • Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
  • SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
  • SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
  • TDP No.101114619445
  • NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000
  • SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015
  • Sertifikat APLI
  • Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam

Berikut di bawah ini adalah foto scan tanda bukti legalitas Treni: